Ekspor Pasir Laut Bikin Heboh, Timbulkan Dispute, Menteri ESDM Buka Suara

Ia pun turut menyoroti poin mengenai urgensinya PP ini sebagai upaya pemerintah guna melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.

“Sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut,” ujar Maman.

Example 300x600

Maman juga memandang PP Nomor 26 Tahun 2023 menabrak proses mekanisme di dalam Undang-Undang Minerba. Pasalnya, apabila suatu badan usaha mau memanfaatkan semua mineral yang terkandung dalam perut bumi, maka seharusnya mereka mengajukan IUP terlebih dahulu.

Maman pun menilai, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 akan berdampak pada tumpang tindihnya aturan dan wewenang terkait pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut. Kecuali apabila pasir laut tidak lagi termasuk dalam kategori mineral.

“Itu harus IUP dulu, tapi PP ini, yang sepengetahuan saya derajat PP di bawah UU loh, enggak boleh PP bertentangan dengan UU, ini saya bilang kenapa PP 26/2023 ini berpotensi menimbulkan ‘dispute’ dan tumpang tindih aturan,” katanya.

Komentar