JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menginisiasi program penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Program ini dirancang untuk meringankan beban keuangan sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total utang yang akan dihapus mencapai Rp 14 triliun.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan rencana ini setelah rapat di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1/2024). “Kami menargetkan penghapusan utang ini untuk membantu pelaku UMKM memulai kembali usaha mereka dengan kondisi keuangan yang lebih sehat dan membuka peluang untuk mendapatkan akses pembiayaan baru,” ujar Maman.
Tahap awal program akan dimulai dengan 67.000 UMKM sebagai penerima manfaat, dengan total utang sebesar Rp 2,4 triliun yang akan diputihkan. Maman juga menyebutkan bahwa program ini akan resmi diluncurkan pada pekan kedua Januari 2024, dengan mengundang sekitar 3.000 pelaku UMKM dalam acara peresmian tersebut.
“Presiden telah memberikan arahan untuk segera merealisasikan program ini. Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM yang masih aktif,” tambahnya.
Maman memastikan bahwa program penghapusan utang ini tidak akan memengaruhi stabilitas keuangan bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebaliknya, langkah ini diharapkan memberikan peluang baru bagi UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pembiayaan akibat status kredit macet mereka.
“Banyak pelaku UMKM yang masuk daftar penghapusan utang saat ini terhambat oleh status blacklist di perbankan. Program ini akan menjadi angin segar bagi mereka untuk kembali mengakses pembiayaan dan memperluas usaha mereka,” jelas Maman.
Selain itu, Maman juga mengungkapkan bahwa sebagian dari UMKM yang masuk dalam daftar penghapusan utang sudah tidak aktif, baik karena pemiliknya telah meninggal dunia maupun tidak dapat dilacak keberadaannya. Namun, bagi UMKM yang masih beroperasi dan ingin terus berkembang, kebijakan ini memberikan harapan baru.
Kebijakan penghapusan utang ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan program yang diharapkan mampu menggerakkan sektor UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Komentar