Genjot Penerimaan Pajak, PPN Sembako Bakal di Bawah 10%!, Beda dengan Barang Mewah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako tak akan lebih dari 10%.

Menurutnya, pemerintah sangat memikirkan kondisi masyarakat menengah ke bawah dalam menetapkan kebijakan PPN ini. Oleh karenanya, nantinya akan diformulasikan bahwa tarif PPN untuk kebutuhan masyarakat banyak akan lebih kecil dari tarif PPN saat ini.

“Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) dikenai tarif lebih rendah, bukan 10%. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi,” ujarnya yang dikutip Rabu (9/6/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil pemerintah untuk mendorong penerimaan negara terutama dari perpajakan di tahun-tahun berikutnya. Sebab, pemerintah tidak bisa terus mengandalkan utang untuk membiayai belanja APBN.

“Nggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta,” kata dia.

Yustinus menuturkan, saat pandemi Covid-19, Pemerintah mengandalkan utang untuk membiayai belanja negara karena penerimaan pajak yang turun. Namun, ke depannya hal tersebut tidak bisa terus dilakukan sehingga optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu cara.

Apalagi, pada tahun 2023 nanti, Pemerintah harus bisa mengembalikan defisit anggaran kembali ke batas maksimal 3% sesuai dengan UU Perpajakan. Sehingga kebijakan untuk tahun berikutnya harus disusun sejak saat ini.

“Di saat pandemi, justru kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting, timing,” jelasnya.

(*/lk)

Komentar