Gubernur Bali Akan Wajibkan Ojek Online Ber-KTP Bali dan Plat DK

JurnalPatroliNews – Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan akan menertibkan usaha transportasi pariwisata khusus mengenai keberadaan ojek online. Pasalnya menurut Koster, aktivitas ojek online di Bali akhir-akhir ini sangat meresahkan.

“Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” kata Koster saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Koster mengatakan akan membentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur soal transportasi usaha pariwisata yang berpihak pada SDM lokal.

“Karena itu harus dibuat aturan yang berkaitan dengan usaha transportasi pariwisata dan kebijakan yang berpihak pada SDM lokal,” tegas Koster.

Menurut Koster kebijakan atau pengaturan soal usaha transportasi pariwisata mendesak lantaran warga Bali yang sudah banyak kehilangan pekerjaan. Sehingga aturan terkait penertiban usaha transportasi pariwisata itu perlu segera diterapkan.

“Akan ada pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan,” (Sarjana)

Komentar