JurnalPatroliNews – Jakarta – Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dipastikan akan mengalami kenaikan permanen setelah tanggal 31 Mei mendatang dalam upaya untuk menstabilkan harga beras di dalam negeri.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun peraturan terkait penetapan HET permanen ini.
“Untuk khusus HET (relaksasi) beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan,” ucap Arief, dikutip Senin (20/5).
Namun, Arief belum bersedia mengungkapkan detail mengenai peraturan HET beras yang baru tersebut.
Sebelumnya, Bapanas telah memperpanjang masa relaksasi HET beras hingga 31 Mei 2024. Kebijakan ini awalnya dimulai pada 10 Maret dan dijadwalkan berakhir pada 24 April 2024, namun diperpanjang hingga kini.
Adapun HET beras premium naik dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, Sulawesi.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.
Sementara wilayah Bali dan Nusa Tenggara Timur, hingga Kalimantan relaksasi HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Maluku, dan Papua relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg, dari sebelumnya Rp 14.800 per kg.
Komentar