Ini Kata Sri Mulyani: Soal Dana Abadi Migas Daerah, Buat Apa?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk membentuk dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF).

 Dana Abadi Daerah (DAD) dimungkinkan mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membiayai pembangunan.

 “Namanya dana abadi dia tidak dipakai pokoknya. Tapi yang dipakai adalah hasil investasinya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Sosialisasi UU HKPD dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Terkait SWF daerah ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Beleid tersebut memungkinkan bagi daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, untuk memiliki dana abadi.

Menurut dia pengalokasian DAD dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas. Ia mencontohkan seperti di Riau sebagai penghasil minyak dan gas bumi (migas) dana abadi bisa diambil dari dana bagi hasil.

“Jadi seperti Riau memiliki dana bagi hasil migas dapat windfall dari penerimaan minyak yang tinggi maka Dana Bagi Hasil (DBH) ikut melonjak. Itu nggak selalu harus habis dibelanjakan bisa diletakkan dalam wadah yang disebut dana abadi,” kata dia.

Komentar