Jadi Target Pemburu, Harta Karun Bawah Laut RI, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru

Adapun pengangkatan BMKT dan atau pemanfaatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui perizinan berusaha.

Selain itu pengelolaan BMKT bukan ODCB bisa dimanfaatkan dengan dua cara yakni pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari.

Serta penjualan lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara untuk BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu. “Penjualan lelang BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang atas permohonan menteri,” tulis Pasal 14 ayat (1).

Nantinya hasil bersih dari penjualan melalui lelang juga akan diserahkan kepada pemerintah. Pembagian dari hasil bersih 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pelaku usaha.

Hasil bersih dari lelang ini merupakan hasil penjualan setelah dikurangi bea lelang yang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang.

Sebagai catatan banyak kapal asing tenggelam di wilayah laut Indonesia dan membawa banyak barang-barang berharga seperti barang-barang dari keramik, logam mulia, hingga guci. Sehingga banyak orang asing yang berburu mencari harta karun bawah laut Indonesia secara ilegal. 

Peninggalan budaya bawah air di Indonesia mulai menjadi pusat perhatian setelah keberhasilan pencarian dan pengangkatan muatan kapal tenggelam di perairan Kepulauan Riau tahun 1986 oleh warga negara asing.

Komentar