Jadi Target Pemburu, Harta Karun Bawah Laut RI, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Indonesia memiliki sejumlah kekayaan yang luar biasa dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Salah satunya adalah Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Para pemburu sering menyebutnya harta karun bawah laut.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan terbaru mengenai pengelolaan harta karun bawah laut berupa muatan kapal tenggelam. Dalam aturan itu, pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) perlu dioptimalkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang ditetapkan sejak Kamis (19/1/2023).

Aturan itu menerangkan, BMKT adalah muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi yang berada di dasar laut.

Dari kategorinya BMKT adalah sumber daya kelautan yang berupa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan bukan ODCB, berdasarkan pengkajian kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.

Namun untuk pengelolaan BMKT berupa ODCB harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Sementara dalam hal BMKT bukan ODCB bisa dilakukan sesuai dengan Perpres.

Komentar