Jokowi, Menteri, dan Ketua DPR Tak Dapat Gaji ke-13

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyaniakan mencairkan tunjangan berbentuk gaji ke-13 ke PNS mulai hari ini, Senin (10/8).

Ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN sebagai acuan untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Namun, dalam aturan tersebut terdapat 14 kategori abdi negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari Sri Mulyani.

Mereka adalah;

1. Presiden dan wakil presiden

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

4.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah

5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung

6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi

7.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

8.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial

9.  Ketua, dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

10.  Menteri dan jabatan setingkat menteri

11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh

12. wakil menteri

13. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;

14. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Gaji ke-13 hanya diberikan ke 16  kategori abdi negara. Mereka adalah;

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri

5. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang

9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan

10. Staf khusus di lingkungan kementerian

11. Hakim Ad-Hoc

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas;

13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

15. Penerima pensiun atau tunjangan

16. calon PNS.

Gaji ke-13 tersebut rencananya dicairkan Agustus 2020 ini.

(cnn)