Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta, DJP Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak Pribadi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dengan tenggat waktu yang bersinggungan dengan libur panjang Idulfitri dan Hari Suci Nyepi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tak biasa: memberikan kelonggaran pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Hingga Jumat dini hari (11/4/2025), sebanyak 12,79 juta SPT Tahunan telah masuk ke sistem DJP, mencakup 78,90% dari target nasional 2025 yang dipatok sebanyak 16,21 juta pelaporan.

Angka tersebut didominasi oleh pelaporan dari individu atau orang pribadi, dengan jumlah mencapai 12,42 juta, sementara 372 ribu lainnya berasal dari badan usaha.

“Capaian ini menunjukkan kepatuhan yang cukup baik, meski masih ada waktu tersisa untuk badan usaha,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Bukan Sekadar Angka

Namun, lebih dari sekadar statistik, kebijakan fiskal kali ini berbicara soal kepekaan terhadap situasi. Pemerintah melalui DJP memahami bahwa libur nasional dan cuti bersama pada akhir Maret hingga awal April 2025 menyisakan ruang kerja yang sangat terbatas bagi para wajib pajak.

Maka, melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, pemerintah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi—selama pelaporannya tetap dilakukan paling lambat 11 April 2025.

“Relaksasi ini kami berikan untuk menjaga asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Dwi.

Kebijakan yang Adaptif

Sanksi administratif biasanya diterbitkan dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP), yang kali ini tidak diberlakukan. DJP menyadari bahwa penundaan bukanlah karena unsur kesengajaan, melainkan murni akibat hari kerja efektif yang menipis.

Dengan demikian, DJP menyesuaikan pendekatan: dari yang bersifat penegakan hukum pajak menjadi lebih akomodatif dan preventif.

“Ini langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik, apalagi di era digital di mana pelayanan cepat dan fleksibel semakin diharapkan,” ungkap seorang analis perpajakan yang enggan disebut namanya.

Target Masih Jauh, Tapi Masih Ada Waktu

Meski realisasi 78,9% terbilang positif, DJP masih harus mengejar sisa target menjelang akhir April—terutama dari sektor badan usaha, yang memiliki tenggat hingga 30 April 2025.

Pemerintah juga terus mendorong masyarakat agar menggunakan kanal digital, seperti djponline.pajak.go.id, untuk pelaporan. Selain mengurangi beban administrasi, cara ini dianggap mampu memperluas partisipasi dan efisiensi pelaporan.

Kesimpulan: Antara Toleransi dan Ketegasan

Langkah DJP memberikan penghapusan sanksi administratif bisa dibaca sebagai sinyal bahwa otoritas fiskal Indonesia semakin sadar bahwa kepatuhan pajak tak bisa dibangun hanya lewat tekanan. Melainkan lewat komunikasi yang humanis dan fleksibilitas kebijakan yang tetap menjaga disiplin.

Namun, ke depan, tantangannya masih besar: bagaimana terus meningkatkan kesadaran pajak masyarakat tanpa harus bergantung pada kelonggaran seperti ini.

Komentar