JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara resmi telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyaluran Dana Bergulir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyaluran telah dilaksanakan dengan sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM.
Kemudian Peraturan Direksi Nomor:42/PER/LPDB/I/2021 tentang Pedoman Kerja Monitoring dan Evaluasi Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, Peraturan Direksi Nomor:945/PER/LPDB/XII/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Dokumen Pinjaman atau Pembiayaan, Peraturan Direksi Nomor:796/PER/LPDB/IX/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direksi Nomor:313/PER/LPDB/VI/2024 tentang Perubahan Kedua atas Perdir No:796/Per/LPDB/IX/2022 tentang Pedoman Pemberian Pinjaman atau pembiayaan Dana bergulir dan ketentuan terkait lainnya yang relevan dalam semua hal yang material.
“Laporan BPK ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan dan akuntabel,” ucap Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi dalam keterangannya saat menerima LHP Kepatuhan atas Penyaluran Dana Bergulir di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (17/4).
Seskemenkop turut mengapresiasi atas pelaksanaan audit ini sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. “Laporan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami untuk memperbaiki sistem, mekanisme, serta regulasi dalam penyaluran dana bergulir ke depan,” ucap Zabadi.
Komentar