JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah strategis Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa di seluruh Indonesia, semakin melaju. Kali ini, Kemenkop mencatat ada sekitar 600 Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) siap bertransformasi menjadi Kop Des Merah Putih.
“Kita sudah membahas hal itu bersama Pemprov NTT yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup, pemangku kepentingan Perhutanan Sosial se-NTT, serta komunitas perkoperasian,” kata Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian saat menjadi narasumber pada acara
Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya bagi Kelompok Tani Hutan Kelas Madya/Gapoktanhut binaan UPTD. KPH. Wilayah Kabupaten/Kota NTT secara daring, Jakarta, Sabtu (8/3).
Beberapa isu penting yang dibahas antara lain proses pembentukan Kop Des Merah Putih, transformasi Poktan/Gapoktan Kehutanan menjadi Kop Des Merah Putih, manfaat Kop Des Merah Putih, dan pentingnya kawasan Perhutanan Sosial dalam mendukung penyediaan lahan outlet/gerai Kop Des Merah Putih.
Selanjutnya, atas nama masyarakat dan Poktan/Gapoktan kehutanan NTT, Kadis Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi NTT berkomitmen mendorong 600 Koptan/Gapoktan kehutanan di NTT untuk bertransformasi menjadi Kop Des Merah Putih.
Menurut Herbert, itu sejalan dengan program dari Kemenkop seperti program Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gapoktan di kawasan hutan yang telah memegang izin Perhutanan Sosial (PS).
Selain itu, KTH dan Gapoktan tersebut telah memanfaatkan hutan dengan fungsi hutan produksi dan hutan lindung. Oleh karena itu, KTH dapat melakukan pemanfaatan hutan dengan harapan dapat memperkuat manajemen pengelolaannya, manajemen usaha dan manajemen kelembagaan.
Dalam kesempatan ini pula, Herbert mengakui bahwa Kemenkop tengah menyusun Peta Jalan (Road-Map) pembentukan Kop Des Merah Putih sepanjang 2025 ini.
Herbert Siagian memaparkan, masa pembentukan Kop Des berlangsung pada Maret hingga Juli 2025 dengan koordinasi antara K/L dan Pemda, hingga pemetaan koperasi dan potensi desa. “Termasuk modul perkoperasian, sosialisasi Kop Des, pendampingan kelembagaan, konvensi nasional, dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Herbert.
Komentar