Kemenkop Fokus Akuntabilitas, Terima Laporan Penyaluran Dana Bergulir dari BPKP

Adapun BPK RI memberikan beberapa rekomendasi dari hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Penyaluran Dana Bergulir Tahun 2023 s.d. Triwulan III Tahun 2024 pada LPDB. “Kemenkop akan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta membangun sistem pengawasan internal yang lebih kokoh dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas,” kata Seskemenkop.

Sehingga ke depan Kementerian Koperasi akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi-prestasi yang telah dicapai selama ini.
 
Sebagai tindak lanjut, Zabadi menyampaikan Kemenkop akan menyusun rencana aksi (action plan) atas rekomendasi yang disampaikan dalam LHP dan akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut sebelum 60 hari.
 
“Hal itu dikarenakan penyaluran dana bergulir merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi koperasi. Sehingga aspek kepatuhan dalam penyalurannya menjadi hal yang sangat krusial agar tidak terjadi penyimpangan dan dana benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegas Seskemenkop.

Tahun 2025 ini, Kemenkop akan terus menjadi garda terdepan untuk memberikan dukungan bagi para koperasi untuk membangkitkan perekonomian bangsa,”ucap Zabadi.
 
Selain itu, Seskemenkop menambahkan dengan adanya Inpres 9/2025 yang menargetkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan diseluruh Indonesia, Kemenkop turut mengajak BPK untuk berpartisipasi dalam memperkuat akuntabilitas sehingga pengelolaan koperasi desa berjalan sesuai prinsip kepatuhan dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan masyarakat.

Komentar