Kemenkop-Kemenparekraf Sepakat Kembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Koperasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) berencana melakukan kolaborasi untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif berbasis koperasi di Indonesia. Rencana ini tercetus dalam audiensi yang digelar antara Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dan Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya di Kemenkop, Rabu (16/04).

Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak produk – produk kreatif yang dihasilkan oleh koperasi seperti produk fesyen, kuliner, kerajinan tangan (handycraft) dan lainnya. Bahkan sudah ada beberapa contoh produk kreatif dalam bentuk film yang dihasilkan oleh Koperasi Serba Usaha Indonesia Kreatif Berkarya (Kinarya Coop).

Menkop Budi Arie menuturkan masih banyak produk dan potensi produk kreatif yang dihasilkan koperasi untuk dapat dieksplorasi dan dimonetisasi sehingga dapat memberikan dampak positif bagi koperasi. Untuk itu perlu ada kemitraan yang “expert” membidangi industri kreatif salah satunya adalah Kementerian Ekraf.

“Ekonomi kreatif di Indonesia harus maju karena Indonesia terkenal dengan orang – orangnya dan idenya yang luar biasa. Jadi kerja sama dengan Kementerian Ekraf ini bisa lakukan kedepannya,” kata Menkop Budi Arie.

Hadir dalam audiensi tersebut Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kemenkop dan Kementerian Ekraf.

Menkop Budi Arie berharap hadirnya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi peluang bagi Kemenkop dan Kementerian Ekraf untuk memperkuat sinergi dan kerja sama.

“Kita perlu memperkuat sinergi ini melalui Kopdes/kel Merah Putih, sebab kita tahu di desa-desa itu banyak sekali anak muda yang kreatif yang bisa diarahkan untuk bersama-sama membangun ekonomi kreatif berbasis koperasi,” sambung Menkop Budi Arie.

Sebagai langkah lanjutan dari rencana kerja sama tersebut, Kemenkop dan Kementerian Ekraf akan membentuk tim kecil yang fokus untuk melakukan pembinaan, pelatihan hingga kurasi terhadap produk – produk kreatif yang dihasilkan koperasi.

“Saya sebagai Menkop tegas menyampaikan bahwa hampir semua bidang di ekonomi kreatif bisa beririsan dengan koperasi. Maka boleh itu dilegalkan dalam bentuk Badan Hukum Koperasi,” kata Menkop Budi Arie.

Berdasarkan catatan Kementerian Ekraf, industri kreatif memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja di tahun 2024 mencapai 26,47 juta dari tahun 2013 yang hanya 14 juta orang. Sementara dari sisi pertumbuhan nilai tambah dari industri kreatif melesat dari Rp700 triliun di tahun 2013 menjadi Rp1.532,19 triliun di tahun lalu.

Komentar