Lagi..! Diduga Selewengkan Solar Bersubsidi, SPBU di Bogor Bakal Kena Sangsi Pidana

JurnalPatroliNews – Bogor, – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.16808, yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga secara diam-diam, kerap menjual BBM solar Subsidi ke Perusahaan/Industri.

PT Pertamina (Persero), tanpa pandang bulu, akan menindak tegas SPBU-SPBU nakal, yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi Pemerintah.

Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak SPBU nakal di berbagai wilayah Indonesia, jika terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi.

“Bila terbukti melanggar ketentuan, bisa kita berikan sanksi tegas. Selain sanksi Pidana itu sendiri,” tegas Irto, Kamis (11/5/23).

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat sendiri, terus melakukan pantauan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Bahkan, Perusahaan tak segan memberikan sanksi, apabila menemukan ada SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Sementara itu, Joevan Yudha Achmad, Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menyatakan, apabila terdapat indikasi unsur Pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengingatkan, akan ada sanksi Pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,” kata Joevan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/23).

Selain itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut, bisa berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tandasnya.

Komentar