Deretan jabatan Luhut
Amanah baru ini menambah deretan jabatan yang diemban Luhut. Bulan lalu, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Hal tersebut ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2003.Sebagai tim pengarah, Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam tata kelola industri kelapa sawit.
Adapun, satgas tersebut akan bertugas hingga 30 September 2024.Selain itu, berikut adalah beberapa amanah yang pernah dan sedang diemban Luhut:
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim (2020)Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim pada 26 November 2020. Ia menggantikan Edhy Prabowo yang masuk ke dalam kasus pusaran korupsi ekspor benih lobster.
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam NegeriPenunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Tim ini bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi NasionalAmanah ini diemban Luhut sejak Juli 2020. Komite itu dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.Koordinator PPKM Wilayah Jawa-BaliJokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM pada Juni 2021.
Saat itu, penularan virus Corona varian Delta begitu masif hingga memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.
Luhut, sesuai arahan Jokowi, mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Komentar