Luhut Kembali Dapat Jabatan Baru, Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN, Simak Jabatannya..?

Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Tugas Luhut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021. Jabatan ini diembannya sejak 8 September 2021.

Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Tugas Luhut adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.

Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Sebagai ketua, Luhut dapat menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Komentar