JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Keuangan (KemenKeu) menyampaikan, Tax Ratio perpajakan Indonesia mencapai 10,4% pada 2022. Angka ini, meningkat dibandingkan posisi tax ratio 2021 yang hanya berkisar 9,11%.Â
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal KemenKeu, mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers ‘APBN Kita’, Selasa (3/1/23).
“Dengan pencapaian penerimaan perpajakan, tax ratio 2022, data sementara 10,4%,” katanya.
“Ini menunjukkan pemulihan dan perbaikan di administrasi perpajakan yang signifikan,” imbuhnya.
Diketahui, pencapaian Tax Ratio 2022 yang sudah mencapai 10,4% tersebut, tak lepas dari penerimaan perpajakan yang sudah tercatat mencapai Rp 2.034,5 triliun pada 2022.
Penerimaan perpajakan pada 2022 lalu telah mencapai 114% dari target dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.784 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan 2022 tumbuh 31,4% dibandingkan dengan Realisasi penerimaan perpajakan tahun 2021 yang sebesar Rp 1.547,8 triliun.
Adapun penerimaan perpajakan pada 2022 yang sebesar Rp 2.034,5 triliun ini, terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.716,8 triliun dan sebesar Rp 299 triliun dari penerimaan Kepabeanan dan Cukai.
Tax Ratio Indonesia pernah berada di level yang tinggi, ketika terjadi booming harga komoditas pada awal 2000-an. Misalnya pada 2008, Tax Ratio Indonesia dalam arti sempit dan luas, tercatat masing-masing mencapai 13,31% dan 18,59%.
Kemudian, pada tahun-tahun berikutnya, Tax Ratio mulai mengalami tren penurunan. Tahun 2017, angka Tax Ratio hanya tercatat 9,89% alias single digit. Sempat naik ke level 10,24% pada 2018, kemudian turun lagi ke angka 9,76% pada 2019, dan 8,33% pada 2020. Adapun pada 2021, Pemerintah pernah menyatakan angka tax ratio kembali membaik ke level 9,11%.
Komentar