Menkeu Sri Mulyani Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Halangi Eksekusi Aset, Siapa ?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru baru ini  menyampaikan bahwa pihaknya dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal terus mengejar hak negara dari para obligor dan debitur BLBI.

“Kita berharap pokja ini terus mendekati akhir tahun tkdak menurun aktivitasnya, tapi teruslah ngegas target.

Tentu dalam ngegas ini tetal mematuhi protokol kesehatan,” katanya dalam acara Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Kamis (25/11).

Dorongan itu dilakukan Sri Mulyani guna mendapatkan laporan bahwa Satgas BLBI, masih saja mengalami kendala dan halangan dari obligor dan debitur.

” Masih saja ada obligor yang tidak beriktikad baik dan tidak mau hadir, katanya lagi.

“Ada obligor debitur yang tidak beritikad baik. Mereka mendapatkan panggilan tidak hadir dan tidak mengirimkan siapapun perwakilannya. Ada yang iktikadnya baik namun masih berusaha untuk menghitung-hitung lagi yang disebut hak tagih kita, dan kita juga melihat masih ada halangan untuk mengeksekusi aset-aset tersebut,” lanjutnya.

Tidak hanya itu la junju dia, dorongan gas terus untuk mengambil hak negara ini juga karena total aset eks BLBI yang telah diserahkan oleh para obligor dan debitur masih sedikit.

Padahal,. Enurutnya bahwa total aset eks BLBI yang harus ditagih negara masih mencapai Rp 110,45 triliun.

“Jadi, kalau hari ini baru sekitar setengah triliun rupiah itu masih jauh banget. Masih banyak yang harus kita kerjakan,” ujarnya kepa pers.

Dalam pada itu. Sri Mulyani juga mengirimkan sejumlah pesan kepada obligor dan debitur BLBI.

Yang Pertama, dijelaskan bahwa obligor dan debitur sudah cukup lama memiliki utang kepada negara.

“Saya berharap seluruh obligor dan debitur bekerja sama dengan baik untuk menunjukkan iktikad membayar kembali hak negara, membayar utang kepada negara,” tandasnya.

Kemudian, ia juga memberikan pesan pedas kepada obligor dan debitur bahwa utang yang tidak dibayar merupakan sebuah pengambilan hak atau harta warga negara Indonesia.

“Jika namanya tercatat sebagai pengemplang namun tidak membayar utang kepada Negara jelas donk suatu perbuatan kezaliman. Tidak membayar utang artinya mengambil hak atau harta dari manusia atau WNI lainnya. Jadi saya berharap ini akan menjadi salah satu pesan bahwa kami semuanya akan tetap secara teguh menjalankan tugas ini,” ucapnya dengan tegas.

(mar/*)

Komentar