Salah satunya adalah Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti solar subsidi, dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga telah meminta masyarakat untuk segera mendaftar menggunakan QR Code dalam rangka mengikuti Program Subsidi Tepat Sasaran Pertamina.
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung upaya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, salah satunya dengan mendata pengguna BBM bersubsidi melalui pendaftaran QR Code.
“Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan membantu pemerintah mengidentifikasi pengguna yang berhak melalui QR Code sebagai syarat pembelian Pertalite,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis.
Heppy juga menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan energi masyarakat, dengan memastikan distribusi Pertalite sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.
“Pertalite adalah BBM subsidi, sehingga pengaturannya oleh regulator dimaksudkan agar distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran. Pengaturan titik-titik SPBU yang menjual BBM subsidi dipertimbangkan dengan memperhatikan jalur transportasi umum dan tidak berada di kawasan pemukiman mewah atau daerah industri,” pungkas Heppy.
Komentar