JurnalPatroliNews – Jakarta,- sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menegaskan, siapa saja yang dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan diberikan sanksi.
Sanksi terberat bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak lapor pajaknya, adalah penjara. Hal demikian, sudah dilaksanakan oleh DJP kepada beberapa WP nakal.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengungkap kan, tidak hanya ke WP (Kanwil) Jaktim saja yang telah diberi sangsi, proses Pidana juga dilakukan kepada WP yang tercatat di Kanwil DIY.
“Bukan satu-satunya (di Kanwil Jaktim). 16 Mei di Yogya, kanwil DIY, teman-teman di sana telah melakukan Penyelidikan, melakukan penyitaan uang, barang mewah, milik WP yang telah disidik, karena dia tidak menyampaikan SPT yang benar,” ungkapnya, dalam diskusi Media, Jumat (27/5/22).
Ia menambahkan, sanksi oleh Kanwil DIY diberikan kepada empat WP yang melakukan pengisian data tidak benar, hingga yang sengaja tidak melaporkan SPT nya.
“Jadi totalnya ada empat,” tambahnya.
Ia menyampaikan, WP Kanwil Jaktim, yang sebelumnya di tindak Pidana, disebabkan karena tersangka melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015.
Tersangka juga dengan sengaja, menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan, yang isinya tidak benar pada SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2017.
Akibat Perbuatannya, tersangka ini membuat kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar. Oleh karenanya, WP tersebut dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Komentar