OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto, Transisi Berjalan Mulus

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya mengambil alih pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025. Proses transisi ini diklaim berjalan lancar sesuai target.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan langkah-langkah transisi telah dirancang untuk menghindari kendala besar. Semua regulasi yang diperlukan sudah diterbitkan, tinggal menunggu pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat.

“Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada OJK. Kami juga telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format yang resmi,” ujar Mahendra saat meresmikan perdagangan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Mahendra menjelaskan bahwa diskusi terkait transisi ini sudah berlangsung cukup lama. Keberadaan PP nantinya akan memberikan landasan hukum lebih kuat, meskipun proses transisi telah dipersiapkan jauh sebelumnya.

“Sebenarnya, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi memiliki legitimasi yang lebih kuat,” tambahnya.

Proses Transisi Lancar dan Tanpa Kendala Besar

Mahendra memastikan bahwa proses transisi ini lebih bersifat administrasi pemindahan otoritas pengawasan. Dari sisi prinsip, tidak ada hambatan berarti. Fokus utama OJK adalah memastikan kelancaran proses.

“Dengan landasan hukum yang kokoh, sinergi antar-lembaga, dan kesiapan internal OJK, kami yakin transisi ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri aset digital yang lebih modern dan berkelanjutan,” jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa berbagai perangkat regulasi telah disiapkan untuk memastikan kelancaran proses ini. Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang akan menjadi landasan hukum utama bagi pengaturan dan pengawasan aset kripto.

POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang telah diterbitkan pada Desember 2024, akan berlaku efektif mulai 10 Januari 2025. Regulasi ini memastikan keberlanjutan izin dan proses yang sebelumnya berada di bawah Bappebti. Semua perizinan, produk, dan layanan yang disetujui oleh Bappebti akan diakui sepenuhnya oleh OJK tanpa perlu memulai ulang proses.

“Semua bentuk perizinan, produk, dan layanan yang telah disetujui oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK. Bahkan, proses yang masih berjalan di Bappebti akan dilanjutkan tanpa harus dimulai dari awal,” kata Hasan.

Hasan juga menegaskan bahwa struktur dan persyaratan permodalan bagi pelaku industri tidak mengalami perubahan. “Ketentuan permodalan untuk pedagang aset kripto tetap sama, yaitu Rp100 miliar dan Rp1 triliun untuk bursa. Semua mengacu pada aturan yang sebelumnya berlaku di Bappebti,” jelasnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan industri yang lebih modern dan berkelanjutan.

Komentar