OJK Tegas: Tak Ikut Campur Penentuan Dividen BUMN di Bawah Danantara

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan jumlah dividen yang dibagikan oleh BUMN, termasuk yang kini berada dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan dividen sepenuhnya menjadi domain masing-masing perusahaan, termasuk dalam hal ini emiten yang tercatat di pasar modal.

“Kami di OJK tidak memiliki regulasi spesifik mengenai besaran dividen ataupun rasio pembagian dividen (dividend payout ratio), termasuk untuk lembaga jasa keuangan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring pada Senin, 2 Juni 2025.

Ia menambahkan, meskipun BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan tetap dalam pengawasan OJK, keputusan dividen tetap harus tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance).

Bagi BUMN yang juga berstatus sebagai emiten publik, Mahendra menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan dividen yang diambil, serta kesesuaian dengan ketentuan pasar modal.

“Dividen tidak boleh ditentukan sembarangan—harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, kebutuhan untuk memperkuat modal, dan keberlangsungan usaha,” jelasnya.

Lebih jauh, Mahendra mengingatkan bahwa khusus sektor perbankan, strategi pembagian laba kepada pemegang saham harus diseimbangkan dengan kebutuhan jangka panjang perusahaan, termasuk investasi di bidang teknologi informasi guna meningkatkan daya saing.

OJK juga menegaskan bahwa seluruh rencana pembagian dividen wajib dikomunikasikan kepada para pemegang saham, agar terjadi keselarasan antara arah bisnis perusahaan dan ekspektasi investor.

“Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur praktik tata kelola untuk bank umum,” tutup Mahendra.

Komentar