Pameran IKM Bali Bangkit Dikunjungi Komisi II DPRD Banten

Sementara itu, Ny. Putri Koster dalam mengatakan bahwa program pembinaan perajin yang dilaksanakannya mendapat dukungan penuh dari Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster. Dukungan itu diaktualisasikan dalam sejumlah regulasi antara lain Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali. Edaran ini mewajibkan pegawai menggunakan busana berbahan endek atau tenun tradisional lainnya setiap hari Selasa. Menurutnya, pemberlakuan edaran ini memberi dampak signifikan pada omzet penjualan kain tenun tradisional Bali.

Selain itu, ada pula Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif. Ditambahkan olehnya, Pergub ini mendorong bermunculannya berbagai merk minuman fermentasi dan destilasi khas Bali. Ia lantas menunjukkan berbagai produk minuman fermentasi dan destilasi khas Bali yang dipamerkan di IKM Bali Bangkit. Menurut Putri Koster, Provinsi Banten bisa meniru Bali terkait kelengkapan payung hukum dalam mendorong kemajuan industri kerajinan tradisional setempat.

Komentar