Koperasi Merah Putih Siap Bangkit dari Desa, Wamenkop Genjot Sosialisasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus memperkuat sosialisasi terkait tata cara pembentukan KDMP melalui mekanisme musyawarah desa.

“Hari ini, kita baru saja melakukan zoom meeting dengan para Kepala Desa seluruh Indonesia,” ungkap Wamenkop, usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di kantor Kemenko Bidang Pangan, di Jakarta, Kamis (17/4).

Dalam acara yang dihadiri Wamendagri, Wamendes, Wamentan, Wamen KKP, Kemenkeu, Kemenkes, dan Kemen BUMN, Wamenkop menjabarkan Rakor dan zoom meeting tersebut bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada para Kades terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perkembangan terkini, lanjut Wamenkop, setelah masing-masing kementerian membuat Juklak, lalu disampaikan ke dinas-dinas terkait di seluruh kabupaten dan kota.

Kemudian, ada juga rencana keluar Surat Edaran dari Kemendagri untuk dijadikan pedoman bagi para Kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam penggunaan biaya tidak terduga untuk pembuatan akte pendirian koperasi.

“Itu hal-hal yang sudah bisa disampaikan kepada para Kades di wilayahnya masing-masing. Alhamdulillah, semuanya sudah tersosialisasi dengan baik terkait rencana pembentukan Kopdes Merah Putih,” ucap Wamenkop Ferry.

Oleh karena itu, Wamenkop meyakini sudah banyak masyarakat desa yang mengetahui program pembentukan Kopdes Merah Putih. Yang selanjutnya, tinggal para Kades mengambil inisiatif untuk menggelar musyawarah desa dan kelurahan.

“Kemenkop melalui dinas-dinas koperasi dan tenaga-tenaga pendamping, akan mendampingi pelaksanaan musyawarah desa khusus itu dengan agenda pembentukan Kopdes Merah Putih,” imbuh Wamenkop.

Dalam musyawarah desa, akan dipaparkan mengenai tata cara, proses pendirian, hingga pembentukan pengawas dan pengurus Kopdes Merah Putih.

“Musyawarah desa khusus harus melibatkan tokoh-tokoh utama masyarakat, perwakilan Gapoktan, penyuluh pertanian, pendamping perikanan, BUMDes2, dan sebagainya, termasuk mengundang koperasi-koperasi yg ada di desa tersebut. Intinya, semua unsur terlibat,” papar Wamenkop.

Komentar