JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan alasan di balik keputusan pemerintah menetapkan nilai tukar Rupiah sebesar Rp 16.100 per Dolar AS dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
“Berbagai kejadian dalam 6 bulan terakhir memberikan kita pembelajaran yang luar biasa,” kata dia dalam Rapat Paripurna tentang tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN 2025, Selasa, (27/8/2024).
Dia menambahkan, sekitar tiga bulan lalu, Rupiah serta mata uang lainnya di berbagai negara mengalami depresiasi signifikan terhadap Dolar AS. Namun, dalam dua minggu terakhir, Rupiah menunjukkan apresiasi yang cukup kuat. Hal ini, menurut Sri Mulyani, menunjukkan adanya pengaruh faktor global yang mempengaruhi nilai tukar, termasuk Rupiah.
“Ini menunjukkan adanya faktor global yang mempengaruhi, terutama dari negara-negara maju yang memiliki dampak besar pada perekonomian dunia,” katanya.
Meski begitu, Sri Mulyani juga menekankan bahwa penguatan Rupiah tidak semata-mata disebabkan oleh faktor eksternal. Ia menyoroti bahwa kekuatan ekonomi Indonesia, khususnya dalam hal neraca pembayaran, juga berperan dalam apresiasi Rupiah. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya menjaga defisit transaksi berjalan. “Ini sangat bergantung pada produktivitas dan daya saing ekonomi kita,” tambahnya.
Sri Mulyani juga membuka ruang diskusi dengan DPR untuk membahas lebih lanjut mengenai asumsi makro nilai tukar yang ditetapkan. Dia menegaskan bahwa kondisi dunia saat ini sangat dinamis, baik dari segi global maupun domestik.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan di DPR mengkritik penetapan nilai tukar Rupiah sebesar Rp 16.100 per Dolar AS. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan bahwa nilai tersebut terlalu tinggi, terutama mengingat Rupiah yang saat ini menguat di kisaran Rp 15.700.
Adi menambahkan, asumsi nilai tukar tersebut tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam memperkuat Rupiah dan juga tidak sejalan dengan proyeksi pelonggaran suku bunga oleh The Fed pada tahun 2025. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar asumsi nilai tukar dalam RAPBN 2025 tetap mengacu pada kesepakatan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF), yakni dalam rentang Rp 15.300 hingga Rp 15.900.
Komentar