Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa diterapkan saat ini karena masyarakat sedang mengalami tekanan ekonomi dengan banyaknya potongan penghasilan.
“Pelaksanaannya memang direncanakan pada 2027, tapi kami tidak ingin menunggu hingga 2027. Kami harus mulai sekarang untuk revisi seperti apa yang harus dilakukan, karena kebijakan ini tidak selaras dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya,” jelasnya.
“Prinsipnya, kami akan memberikan masukan untuk revisi undang-undangnya,” tegas Shinta.
Dalam revisi ini, pengusaha tidak mendorong perubahan nilai iuran, melainkan perbaikan konsep Tapera.
“Ini bukan soal mengubah jumlah iuran, tapi konsepnya,” ungkapnya.
Apindo berpendapat bahwa fasilitas perumahan sebenarnya dapat menggunakan skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari dana program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami telah mempersiapkan semua secara detail, dan juga sudah ada uji materi dari beberapa pihak. Jadi ini sudah berjalan, bukan hanya dari kami sebagai pelaku usaha tapi juga dengan pihak lain,” papar Shinta.
Komentar