PNS Pengawas Alat Pertanian Dapat Tunjangan Rp1,26 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan bertugas secara penuh sebagai pengawas alat dan mesin pertanian. Besaran tunjangan berkisar Rp540 ribu hingga Rp1,26 juta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Beleid ini diteken Jokowi pada 31 Mei 2021 dan diundangkan pada 2 Juni 2021.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, pemberian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS dengan jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian, diberikan tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian setiap bulan,” ujar Jokowi dalam Pasal 2 Perpres 51/2021, dikutip Kamis (10/6).

Pemberian tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian bagia PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian dihentikan apabila PNS terkait diangkat dalam jabatan struktura, jabatang fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 Perpres 51/2021.

Berikut rincian besaran tunjangan PNS dengan jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian:

1. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli pertama: Rp540 ribu
2. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli muda: Rp960 ribu
3. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli pertama: Rp1.260.000

Komentar