JurnalPatroliNews – Jakarta – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik perlu mempertimbangkan pandangan para pemangku kepentingan terkait. Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR, menekankan pentingnya pelibatan kementerian dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan regulasi ini.
Menurut Saleh, kebijakan ini merupakan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024, yang harus memperhatikan berbagai aspek penting seperti kesehatan, bisnis, dan ekonomi. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak bisa bekerja sendiri dalam merumuskan kebijakan ini. Kementerian lain, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek), juga harus terlibat mengingat luasnya dampak peraturan ini.
“Aspek ini fundamental, maka kementerian yang mengatur bukan Kemenkes saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan (kemendikbud Ristek) karena ada sangkut-pautnya dengan sekolah,” kata Saleh Daulay dikutip redaksi dari diskusi di salah satu televisi swasta, Jumat (27/9).
Kurangnya pelibatan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan peraturan kerap menjadi sorotan. RPMK juga tak luput dari kritik terkait hal ini, terutama dari pelaku industri yang merasa diabaikan.
Komentar