RPMK Tembakau Dinilai Tak Libatkan Pelaku Industri

Benny Wachjudi, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), mengungkapkan kekecewaannya karena industri tidak dilibatkan dalam tahap finalisasi peraturan. “Kami sebagai pihak yang terlibat langsung di industri ini tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi PP sebelum ditandatangani Presiden tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Ini sangat kami sesalkan,” katanya.

Dari sudut pandang kesehatan, para pelaku industri setuju bahwa kesehatan masyarakat harus diutamakan. Namun, Benny menekankan bahwa solusi tidak bisa hanya melihat dari satu perspektif saja, baik kesehatan maupun industri. Menurutnya, diperlukan dialog bersama antara semua pihak untuk mencari jalan tengah yang adil dan proporsional.

Salah satu isu paling kontroversial dalam draf RPMK adalah aturan terkait kemasan produk tembakau. Pasal 5 menyebutkan bahwa kemasan harus berwarna Pantone 448 C dan menggunakan Bahasa Indonesia untuk penulisan merek, varian, serta identitas produsen. Ini menimbulkan perdebatan, terutama di kalangan industri, yang merasa bahwa aturan kemasan polos akan merugikan mereka secara bisnis.

Komentar