JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara maraton terus melakukan upaya percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Pembahasan secara intensif dilakukan antara Kemenkop dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan pihak-pihak terkait lainnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih menjelaskan terdapat lima tujuan utama dibalik perlunya RUU Perkoperasian ini segera diselesaikan untuk dapat disahkan.
Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. Dengan begitu diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar.
Kedua, agar ada perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik khususnya terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana yang terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani Kemenkop.
Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat.
Keempat, agar koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya.
Komentar