Simpanan Wajib Tak Bisa Ditarik, KemenkopUKM: Koperasi Bakal Punya Aturan Main Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang dianggap sudah usang.

Dalam RUU itu terdapat ketentuan baru untuk anggota koperasi, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib tidak bisa lagi ditarik karena akan menjadi modal koperasi.

“Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal koperasi akan kita ubah menjadi Iuran pokok dan modal anggota. Dengan ketentuan utama bahwa modal anggota tidak dapat ditarik, hanya dapat dialihkan,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dikutip Rabu (7/12/2022).

Ahmad Zabadi menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan agar para anggota koperasi tidak mudah keluar masuk menjadi anggota dan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi. Selain itu, modal anggota juga dapat dinyatakan dalam satuan tertentu, seperti lembar, unit, kupon, sertifikat, dan lainnya.

 “Untuk mengubah budaya setoran modal yang dilakukan bulanan (simpanan wajib bulanan) yang tidak mendorong dan mengakselerasi anggota untuk menyetor lebih modalnya,” sambung Ahmad Zabadi.

Menurutnya, dengan adanya RUU Perkoperasian tersebut diharapkan bisa menciptakan prinsip tata kelola koperasi yang lebih baik.

Komentar