JurnalPatroliNews – Jakarta – Harga Minyakita yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter menjadi perhatian utama pemerintah. Saat ini, rata-rata harga nasional Minyakita mencapai Rp17.502 per liter. Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis bahwa harga ini dapat kembali stabil sebelum bulan Ramadan dan Lebaran 2025.
Penyebab Kenaikan Harga
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal, lonjakan harga disebabkan oleh praktik distribusi oleh pengecer tidak resmi yang tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Pengecer ini membeli Minyakita dari pihak lain dengan harga mendekati HET, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
“Kami mendapati pengecer mendapatkan pasokan dengan harga sekitar Rp15.000 per liter dan menjualnya hingga Rp16.500 per liter, melewati HET,” ungkap Iqbal.
Langkah Strategis Menurunkan Harga
Untuk memastikan kepatuhan terhadap HET, Kemendag menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendata pengecer yang belum terdaftar di Simirah. Hanya distributor resmi yang diizinkan menyuplai Minyakita dengan harga sesuai aturan, yaitu Rp14.500 per liter untuk distributor tingkat dua (D2).
Selain itu, pemerintah mengerahkan Satgas Pangan untuk mengawasi distribusi di pasar rakyat dan mengimbau pengecer mencantumkan informasi harga Minyakita sesuai HET.
Komentar