Universitas Paramadina dan LP3ES Gelar Diskusi Tata Kelola Danantara

Dalam aspek hukum, Hadi R. Purnama, Direktur Hukum, HAM, Gender, dan Inklusi Sosial LP3ES, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam status kelembagaan Danantara. “Apakah Danantara merupakan lembaga publik atau privat? Kedua status ini memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme pengawasan yang berbeda,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban hukum terkait kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh Danantara. “Bagaimana mungkin aset BUMN dikelola oleh Danantara, tetapi kerugian yang terjadi tidak dianggap sebagai kerugian negara?” tanyanya.

Hadi menekankan bahwa regulasi Danantara harus diperbaiki agar tidak menimbulkan celah hukum. “Jika ingin dikelola dengan baik, maka harus dipastikan bahwa Dana Danantara benar-benar digunakan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan negara harus berpihak kepada rakyat. “Usia bangsa ini lebih panjang daripada usia pejabatnya. Kebijakan harus berorientasi jangka panjang demi kepentingan rakyat,” tutupnya.

Diskusi ini menggarisbawahi enam tantangan utama dalam tata kelola Danantara, mulai dari ketidakjelasan agenda institusional hingga lemahnya penerapan good corporate governance. Sebagai solusi, Wijayanto mengajukan enam rekomendasi utama, termasuk transparansi dalam rekrutmen pengurus, seleksi berbasis profesionalisme, serta penguatan corporate governance dan pengawasan internal. Para narasumber sepakat bahwa Danantara harus dikelola dengan hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan ekonomi di masa mendatang.

Komentar