Terkait Larang Ekspor Nikel Di WTO, Ternyata Cuma Negara Ini Tak Terima RI, AS Tidak!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri rupanya tidak membuat proses perdagangan ekspor impor dengan negara lain menjadi terhambat. Pasalnya, yang menggugat larangan ekspor nikel RI di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) hanya Uni Eropa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan.

“Jadi memang yang mengajukan kasus kan cuma Uni Eropa, AS juga tidak mengajukan gugatan, jadi cuma Uni Eropa,” kata dia kepada rekan media, dikutip Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, ia menyadari Indonesia kemungkinan akan digugat kembali di WTO menyusul adanya kebijakan hilirisasi komoditas melalui larangan ekspor mineral mentah lainnya seperti konsentrat tembaga, bauksit, timah dan lain sebagainya. Namun, menurut dia pemerintah sudah siap dengan segala risiko yang bakal dihadapi.

“Saya pikir itu satu risiko. Tapi di saat yang sama kita juga punya kepentingan sendiri, kita ingin bangun perekonomian kita, kita ingin jadikan hilirisasi yang hasilnya untuk bisa bersaing di dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah berpendangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

“Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding,” ujar Arifin dalam Raker bersama Komisi VII, Senin (21/11/2022).

Komentar