UMK 2022 Naik Rp 36 Ribu, Buruh Majalengka: Kami Tolak!

JurnalPatroliNews – Majalengka- Dewan Pengupahan Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 36 ribu. 

Penetapan itu setelah Dewan Pengupahan menggelar rapat pleno bersama perwakilan pengusaha, buruh dan pihak terkait lainnya pada Selasa (23/11/2021).

Ketua Dewan Pengupahan Majalengka Maman Sutiman mengungkapkan ada dinamisme dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022. Pasalnya kata Maman, rapat pleno kali ini harus berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Rapat pengupahan tahun sekarang ada dinamisasi, beda dengan rapat tahun sebelumnya. Sekarang acuannya hanya PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sehingga kita harus mengacu kesana,” kata Maman.

Maman menjelaskan dalam PP 36 ini rumus untuk menentukan besaran UMK telah tersedia sehingga menurutnya Dewan Pengupahan hanya perlu menghitung menggunakan rumus tersebut. Namun kata dia, perwakilan buruh kekeuh meminta adanya kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 720 ribu yang menurut Dewan Pengupahan sulit untuk dikabulkan.

“PP 36 ini sudah ada rumus untuk menentukan, kita tinggal menghitung rumus itu saja sebetulnya. Dalam pleno hari ini ada satu kesepakatan hasil pertimbangan dari dewan pakar, akademisi maupun Apindo. Jadi keinginan buruh tetap ingin naik sebesar itu. Namun kita tidak boleh mengesampingkan kemampuan dari perusahaan itu sendiri,” tuturnya.

“Jadi tadi antara keinginan yang diharapkan buruh dengan pihak Apindo tidak nyambung. Keinginan buruh itu sulit dihitung di PP 36 itu,” ucap Maman menambahkan.

Namun solusi yang diberikan Dewan Pengupahan itu ditolak mentah-mentah oleh perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno. Asep Odin, perwakilan buruh menyatakan, pihaknya tidak ikut menandatangani kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.

“Kami perwakilan Serikat Buruh Majalengka tidak menandatangani keputusan Dewan Pengupahan yang akan disampaikan kepada Bupati. Intinya kami tidak menyepakati kenaikan UMK sebesar Rp 36 ribu itu,” ucap Asep menegaskan.

Ia menuturkan sejatinya buruh Majalengka telah menurunkan usulan kenaikan UMK 2022 dari yang sebelumnya sebesar Rp 720 ribu menjadi Rp 360 ribu. Namun usulan tersebut kata Asep juga tidak disepakati oleh Dewan Pengupahan.

“Yang diusulkan oleh kami itu awalnya Rp 720 ribu kenaikannya itu hasil perhitungan batas atas PP 36, tetapi Dewan Pengupahan tidak mengabulkan hal itu. Sampai kami menawarkan ke angka Rp 360 ribu masih juga tidak disepakati,” ujar Asep.

Dengan hasil rapat pleno tersebut, Ia menyatakan ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka akan turun ke jalan untuk menyampaikan langsung usulan kenaikan UMK kepada Bupati Majalengka.

“Hasil kesepakatan kita dengan teman-teman buruh Majalengka apabila hari ini tidak mendapatkan hasil maka buruh Majalengka akan menyampaikan langsung kepada pemerintah untuk usulan kenaikan UMK yang layak,” tutup Asep.

Komentar