Ferry juga mengungkapkan bahwa paling lambat Maret 2025 sudah ada UU Perkoperasian yang baru. “UU yang tahun 1992 sudah terlalu lama alias jadul, sudah tidak relevan lagi mengikuti perkembangan koperasi yang ada,” ucap Wamenkop.
Dalam UU Perkoperasian yang baru nantinya akan ada Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Karena, selama ini, simpanan anggota tidak mendapat jaminan. Sementara di perbankan sudah ada LPS sebagai penjamin simpanan nasabah,” kata Wamenkop.
Saksi Sejarah
Dalam kesempatan yang sama Pelaksana Harian Ketum Dekopin Agung Sudjatmoko sepakat bila koperasi bisa memiliki bank, seperti fungsi Bank Bukopin dulu. “Saya saksi sejarah lepasnya Bank Bukopin pada 2001-2002 dari BPPN di saat bank-bank lain mengemplang utang. Namun, 12 koperasi sebagai pemegang saham Bukopin tidak sanggup memenuhi aturan rasio permodalan yang ditetapkan BI kala itu,” ucap Agung.
Dan pemerintah saat itu, ungkap Agung, membiarkan, padahal pemerintah memiliki saham 16%, saham koperasi 35%, dan yang terbanyak sahamnya Bulog
Oleh karena itu, Agung mengajukan permintaan agar Bank BRI dijadikan sebagai bank koperasi karena sudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat kecamatan. “Apakah bisa?Kalau Presiden RI, Menkop, dan Wamenkop setuju atas hal ini, mudah segala urusan,” kata Agung seraya mencontohkan bank rakyat terbesar di Malaysia dimiliki oleh koperasi.
Selain itu, Agung juga mengungkapkan bahwa dulunya Ikopin itu miliknya Gerakan Koperasi. “Ikopin ada dan dibangun karena koperasi diberi fasilitas menjadi distributor terigu, gula, dan beras oleh pemerintah, menghimpun dananya dengan Gerakan Koperasi,” ucap Agung.
Jadi, lanjut Agung, berdirinya Ikopin itu oleh 17 koperasi yang terdilusi karena adanya keputusan tertentu yang dilakukan oknum tertentu. “Sehingga, hilanglah nama-nama pendiri dan pembina di yayasan. Maka, kembalikanlah Ikopin pada Gerakan Koperasi. Tapi, jika Ikopin akan menjadi BLU dari Kemenkop, kami berbangga karena bisa menikmati alokasi 20% APBN untuk insan koperasi,” ujar Agung.
Komentar