Banyak yang Curi Start Mudik, Ini Kata Satgas

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pemerintah resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah peningkatan mobilitas dan kerumunan, serta mencegah kasus baru. Selain itu, dilakukan pula penambahan aturan atau adendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.

Sayangnya, masih ada masyarakat yang mudik lebih dulu sebelum waktu larangan resmi mulai berlaku. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan masih 7% dari masyarakat yang tetap melakukan mudik.

“Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang kegiatan masyarakat secara total, sehingga penekanannya peniadaan mudik yang bisa memicu kerumunan dan penularan,” kata Wiku, Selasa (27/04/2021).

Selain itu, demi mencegah mudik pemerintah pun menambah personil pengawasan untuk mengendalikan situasi di lapangan. Selain itu, pemerintah juga melakukan optimalisasi posko Covid-19 di setiap daerah untuk fungsi pencegahan, penindakan, pembinaan, dan pendukung.

Pembatasan menurutnya bukan hanya berlaku untuk perjalanan dalam negeri, melainkan juga bagi WNI yang pulang dari luar negeri agar menunda kepulangannya. Dia menyarankan untuk sementara tidak kembali ke tanah air kecuali ada hal mendesak, dan mengikuti prosedur screening yang ditetapkan.

“Khusus untuk perjalanan internasional terutama dari daerah yang mengalami krisis kasus Covid-19, seperti India, adalah menolak kunjungan orang asing yang pernah mengunjungi India dalam 14 hari terakhir,” ujarnya.

Selain itu, pemberian visa untuk Warga Negara asal India juga ditangguhkan sementara, dan penggunaan pintu masuk kedatangan hanya bisa di pelabuhan atau bandara tertentu. Wiku menyebutkan sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Kualanamu, Medan; Bandara Sam Ratulangi, Manado; Pelabuhan Laut Batam Center, Batam; Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang; dan Pelabuhan Dumai, Riau.

(cnbc)

Komentar