Catat Waktunya, Hadir di 2 Lokasi! Layanan SIM Keliling Tangerang Kota 5 Januari 2023

JurnalPatroliNews – Tangerang,- Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin

 Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Kamis (5/1) dilaksanakan :

Lokasi SIM Keliling Tangsel 5 Januari, Hadir di ITC BSD Dan Bintaro Plaza

SIM Keliling Tangerang Kota 4 Januari 2023

Lokasi SIM Keliling Tangsel 4 Januari 2023, Hadir di ITC BSD Dan Bintaro Plaza

1. Pospol Pinang Cipondoh, pukul 08.00 – 13.00 WIB.

2. Pos Polisi Duta Garden Benda, pukul 08.00 – 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

Komentar