Jadi Sorotan! Anak Haji Isam Asal Kalimantan Hartanya Triliunan, Dapat Hibah Saham

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pengusaha batubara asal Kalimantan, Samsudin Andi Arsyad terus menerus menjadi sorotan, lantaran harta kekayaan kedua anaknya bertambah Rp 1,1 triliun dalam kurun waktu sepekan. Hal itu disebabkan karena harga saham perusahaan sawit miliknya, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menguat 28,05%.

Seperti diketahui, kedua anak Haji Isam, Liana Saputri dan Jhony Saputra merupakan pemegang saham dengan kepemilikan langsung terbesar.

Sejatinya, tidak pernah muncul kabar mengenai apakah kedua anak Haji Isam mendapatkan saham tersebut dalam proses hibah. Baik Liana maupun Jhony sudah terlebih dulu menguasai PGUN secara tidak langsung dengan porsi 50%, itu berarti perusahaan tersebut memang didirikan atas nama mereka, bukan dihibahkan.

Besar kemungkinan, perusahaan ini memang sudah didirikan atas nama mereka.

Terkait hibah saham, siapapun pemegang saham bisa menghibahkan sahamnya ke orang yang dikehendaki. Namun tentunya, hal tersebut harus melalui proses yang jelas.

Berikut adalah hal yang patut Anda ketahui seputar hibah saham.

Apa itu hibah?

Menurut Pasal 1666 KUH Perdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

Hibah dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dan penerimanya sudah dewasa serta cakap hukum. Adapun tata cara penghibahan yang berlaku adalah:

– Untuk benda bergerak yang berwujud atau surat piutang bisa dilakukan tanpa akta notaris.

– Selain benda di atas, maka berlaku akta notaris karena jika tidak, maka penghibahan tidak akan sah.

Saham adalah benda bergerak

Patut diketahui bahwasannya saham dipandang dalam hukum sebagai benda bergerak. Oleh karena itu, aset ini memang bisa dipindahkan atau dialihkan.

Pemindahan ini bisa dilakukan lewat penyerahan nyata. Lain halnya dengan benda tak bergerak yang wajib dibalik nama.

Meski demikian, berdasarkan Pasal 56 ayat 1 UU PT pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak tersebut, bisa dengan akta yang dibuat dihadapan notaris atau akta bawah tangan.

Apakah ada pajaknya?

Hibah saham dari orangtua ke anak kandung bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Selama ada dokumen yang menyatakan bahwa hibah tersebut memang dilakukan orangtua ke anaknya, maka hal itu bisa menjadi bukti sah atas harta hibah.

Namun, si penerima hibah wajib melaporkan saham yang diterimanya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahuna (SPT) sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Cerita hibah saham orang terkaya di Norwegia

Hibah saham cukup ramai dilakukan di Norwegia. Gustav Magnar Witzoe, seorang anak konglomerat di Norwegia sempat masuk jajaran orang kaya termuda di dunia versi Forbes usai menerima hibah dari ayahnya.

Witzoe adalah putra dari pendiri Salmar ASA, sebuah perusahaan budidaya salmon terbesar di dunia. Witzoe dihibahkan 50% saham perusahaan itu di 2013 oleh ayahnya, Gustav Witzoe.

Ayah Witzoe sendiri masih menjadi pimpinan dari Salmar ASA dan kini mulai mengembangkan investasinya ke sektor properti dan startup.

Sejatinya, alasan Gustav Witzoe menghibahkan saham ke putranya adalah untuk menghindari pajak waris di negaranya yang sangat tinggi di negaranya. Dan memang sudah menjadi tradisi bagi pengusaha Norwegia untuk menghibahkan saham ke anaknya saat anaknya berusia 18 tahun.

Seperti diberitakan di Daily Mail, Gustav Magnar Witzoe yang masih berusia 29 tahun itu juga belum terlihat ingin berkecimpung di bisnis yang didirikan ayahnya.

Komentar