JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan pernyataan terkait rencana pemerintah untuk mengeluarkan aturan baru mengenai kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengonfirmasi bahwa pemerintah memang berencana untuk memperketat aturan tersebut, dengan penerapan yang akan dimulai pada 1 Oktober 2024.
Lantas, apakah hal ini sudah disetujui Presiden Jokowi?
Jokowi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada keputusan final terkait kriteria baru pengguna BBM bersubsidi tersebut.
“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa, belum ada keputusan dan belum ada rapat,” ungkap Jokowi di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta, dikutip Kamis (29/08/2024).
Meskipun demikian, Presiden menegaskan bahwa pembatasan kriteria ini penting untuk mengurangi polusi udara, terutama di Jakarta, serta untuk menghemat anggaran negara (APBN).
“Yang pertama ini berkaitan nanti ini di Jakarta utamanya dengan polusi, yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk 2025,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil juga menyebutkan bahwa pada awal September, pemerintah akan mulai mensosialisasikan kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi. Kriteria baru ini dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Meskipun begitu, Menteri Bahlil belum bersedia mengungkapkan secara rinci kendaraan apa saja yang tidak lagi bisa menggunakan BBM subsidi. Ia hanya menegaskan bahwa aturan ini akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM.
Kriteria pengguna BBM subsidi akan didasarkan pada kapasitas mesin (Cubicle Centimeter atau CC). Nantinya, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan diizinkan lagi untuk menggunakan Solar Subsidi.
Sementara itu, mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC juga tidak akan bisa lagi menggunakan Pertalite. “Masih dalam pembahasan, saya belum bisa memberikan detailnya,” tutup Menteri Bahlil.
Komentar