135 Nyawa Tak Sebanding Uang Berapapun, Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi, Kapolri, PSSI Rp62 Miliar

JurnalPatroliNews – Surabaya,- Tujuh korban Tragedi Kanjuruhan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur mengenai dugaan perbuatan melawan hukum. Presiden Jokowi, PSSI dan Kapolri termasuk pihak yang digugat.

Para korban didampingi oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) saat mendaftarkan gugatan pada Rabu (21/12). “Kami ajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata itu,” kata Koordinator TATAK, Imam Hidayat, Jumat (23/12).

Jika dirinci, para tergugat antara lain PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri.

Kemudian Presiden RI Joko Widodo Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.
Para korban keluarga Tragedi Kanjuruhan meminta pihak-pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp62 miliar. Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp9.291.337.000 dan immateril sebanyak Rp53 miliar.

Imam menyebut gugatan perdata ini berjalan beriringan dengan proses pidana yang sedang berlangsung.

Dia menjelaskan bahwa 135 nyawa korban Trgedi Kanjuruhan sebenarnya tak sebanding dengan uang berapapun nominalnya. Namun, kata dia, gugatan ini harus dilayangkan demi keadilan korban. “Tapi kami usahakan untuk keadilan korban dan kehidupan keluarga korban selanjutnya,” ucap dia.

Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan gugatan perdata ini dilayangkan karena ada hak keluarga korban dan korban yang belum terpenuhi. “Nah jadi Rp62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang juga buat mereka kalau mereka kerja itu sampai umur berapa, seperti jumlahnya berapa di kali,” kata Haris.

Haris mengatakan Jokowi juga harus bertanggung jawab. Oleh karena itu turut menjadi tergugat.
Menurut dia, Jokowi menyetujui rencana pembangunan ulang Stadion Kanjuruhan. Padahal, lanjut Haris, Stadion Kanjuruhan yang terletak di Kepanjen, Kabupaten Malang itu semestinya tak perlu dibongkar.

Pasalnya tempat itu menjadi objek penting dalam perkara hukum yang sedang berjalan. “Karena dia [Presiden Jokowi] yang memerintahkan terkait stadion dibongkar, kami meminta supaya rencana itu ditunda, stadion ini biar jadi tempat memorial atau tempat museum,” ucapnya.

Karena itu, kata Haris, gugatan dilayangkan bukan semata-mata meminta ganti rugi uang. Akan tetapi juga menggugat hal yang tak patut dilakukan pemerintah. “Jadi di dalam gugatan ini bukan semata-mata minta Rp62 miliar, tapi juga ada tuntutan soal hal yang patut dilakukan dan hal yang tidak patut dilakukan, tanpa ada kaitan dengan soal angka atau Rupiah,” kata dia.

Komentar