211 WNI Dideportasi dari Arab Saudi, Kini Telah Pulang ke Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 211 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya tinggal di Arab Saudi telah kembali ke tanah air setelah dideportasi.

Pemulangan ini diatur oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu malam, 11 Januari 2025.

Alasan Deportasi

Menurut informasi dari situs resmi Kemenlu RI, para WNI tersebut dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang sah di Arab Saudi. Sebagian besar dari mereka merupakan pekerja migran yang melebihi batas waktu tinggal (overstayer) dan melanggar aturan imigrasi setempat.

KJRI Jeddah sebelumnya telah membantu memproses dokumen perjalanan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan otoritas di Arab Saudi, termasuk kepolisian, imigrasi, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Syumaisi. Proses ini juga mencakup pengurusan izin keluar serta penyelesaian kewajiban administrasi yang diperlukan.

Dari total 211 WNI yang dipulangkan, 15 di antaranya adalah laki-laki, sementara sisanya 196 orang merupakan perempuan. Selama perjalanan kembali ke Indonesia, mereka didampingi oleh staf KJRI Jeddah untuk memastikan kelancaran proses pemulangan.

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, para WNI tersebut disambut dan difasilitasi oleh berbagai lembaga terkait, seperti Kantor Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Kesehatan (KKP), Bea Cukai, Imigrasi, Polresta Bandara, serta Angkasa Pura. Wakil Menteri Kementerian P2MI turut hadir untuk menyambut kepulangan mereka.

Pemulangan ini adalah bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh WNI, termasuk pekerja migran di luar negeri.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenlu kembali mengingatkan WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mematuhi prosedur resmi dan menghormati hukum serta aturan yang berlaku di negara tujuan.

Dengan mengikuti jalur legal, risiko seperti deportasi dapat diminimalkan, dan perlindungan hukum lebih mudah diberikan.

Komentar