3 DOB Papua Terbentuk, KPU: Gelaran Pemilu 2024 Berubah, Jumlah Anggota DPR Hingga DPD Bakal Tambah Banyak

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pemekaran 3 Provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah, yang akan disahkan melalui Undang-undang (UU), akan berimbas terhadap Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pasalnya, jumlah anggota DPR RI hingga DPD RI, beserta daerah pemilihannya (dapil), akan berubah.

Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan, awalnya, Ia menyinggung dampak dari pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, terhadap Dapil DPR. Sebab, pada Pemilu 2019, hanya ada 1 Dapil di Papua, yakni Dapil Papua, yang meliputi 29 wilayah.

“Dapil DPR untuk Provinsi Papua terdiri dari 1 Dapil, yakni Dapil Papua, awalnya terdiri dari 29 Wilayah Dapil, sebagaimana Lampiran III UU Pemilu,” jelasnya, Rabu (6/7/22).

“Akibat pembentukan DOB yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, Wilayah Dapil Papua berpotensi berkurang 19 wilayah yang terbagi untuk masing-masing DOB,” lanjutnya.

Ia membeberkan, 19 wilayah dari Dapil Papua, akan tersebar ke 3 Provinsi baru dengan jumlah berbeda.

Berikut ini rinciannya:

a. 4 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Selatan,

Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

b. 8 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Tengah,

Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

c. 7 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan Tengah,

Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Dengan demikian, dengan pengurangan tersebut, jumlah wilayah di Dapil Papua tersisa 10, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang.

Komentar