5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Lahan Tol Cisumdawu, Kerugian Negara Capai Rp329 Miliar!

JurnalPatroliNews – Sumedang – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, dengan kerugian negara mencapai Rp 329,7 miliar.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang saksi menjadi tersangka, yaitu Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari dalam keterangan persnya pada Selasa (2/7/2024).

Example 300x600

AP diketahui menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas B Tim Panitia Pengadaan Tanah, sementara AR adalah anggota dari tim tersebut.

Yenita menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019-2020 saat dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Pada periode yang sama, juga dilakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk menentukan ganti rugi akibat pembangunan tersebut.

Hasil inventarisasi tersebut kemudian diajukan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW). Hasil penilaian ini kemudian diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dari inventarisasi tersebut, ditemukan 9 bidang tanah yang harus diganti rugi dengan total ganti rugi mencapai Rp 329 miliar, yang sudah dibayarkan.

Yenita mengungkapkan bahwa Kejari Sumedang menemukan dugaan tindak pidana dalam pengajuan ganti rugi untuk 9 bidang tanah tersebut, termasuk pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi berdasarkan keputusan gubernur, manipulasi data hak kepemilikan, serta penilaian ganti kerugian yang tidak wajar.

“Telah ditemukan adanya tindakan melawan hukum dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan yang merugikan keuangan negara,” tegas Yenita.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 hingga 20 Juli 2024,” tambahnya.

Komentar