5 Teknisi RI yang Dituduh Bocorkan Data KF-21 Sudah Dipulangkan, Penuntutan Dihentikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lima warga negara Indonesia yang sebelumnya diduga terlibat dalam upaya membocorkan data dari proyek jet tempur Korea Selatan, KF-21, kini telah dibebaskan dari penuntutan dan dipulangkan ke Tanah Air.

Para teknisi tersebut sempat diamankan saat bekerja di fasilitas Korea Aerospace Industries (KAI) yang berada di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Mereka diduga mencoba membawa keluar USB yang memuat data proyek pengembangan pesawat tempur generasi baru tersebut.

Mengutip laporan dari Maeil Business Newspaper, Jumat (6/6), berdasarkan informasi pejabat pemerintah Korsel pada 2 Juni lalu, jaksa memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap kelima WNI. Mereka dinyatakan bebas dari dakwaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Teknologi Pertahanan, UU Industri Pertahanan, dan UU Perdagangan Luar Negeri.

Penangguhan proses hukum juga dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat. Alasannya, data yang dibawa oleh para teknisi itu tidak tergolong sebagai informasi sensitif yang mengancam keamanan atau rahasia strategis.

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan bahwa seluruh teknisi yang terlibat kini telah kembali ke Indonesia. “Lima WNI sudah kembali ke Indonesia dan dalam keadaan sehat,” ujar Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Minggu (8/6/2025).

Kini, para teknisi tersebut telah berkumpul kembali dengan keluarga mereka.

Sementara itu, insiden ini sempat menjadi sorotan dalam kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Korea Selatan. Sebelumnya, RI telah menyepakati kontribusi sebesar 1,6 triliun won untuk proyek pengembangan bersama KF-21, namun mengalami keterlambatan pembayaran karena kendala anggaran.

Pada Agustus tahun lalu, Korea Selatan sempat menawarkan revisi skema kontribusi Indonesia, dengan memotong jumlah pembayaran menjadi 600 miliar won dan mengurangi transfer teknologi. Pemerintah Korsel juga meminta adanya pembaruan dalam kesepakatan kerja sama.

Namun respons dari pihak Indonesia kala itu dinilai lamban, terutama karena kasus hukum yang menjerat lima teknisi RI. Kini setelah status hukum mereka selesai, pembahasan kontribusi pengembangan KF-21 diperkirakan akan kembali dilanjutkan tanpa hambatan besar.

Komentar