85 Influencer Jadi Tersangka, Gara-Gara Nekat Promosikan Judi Online

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemberantasan perjudian daring di Indonesia semakin intensif dengan komitmen tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah.

Sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November 2024, pihak berwenang berhasil menangkap 85 influencer yang terlibat dalam mempromosikan platform judi online.

Komjen Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap para influencer tersebut dilakukan setelah proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Dalam setiap penetapan tersangka, pihak kepolisian melibatkan para ahli, termasuk ahli teknologi informasi dan pidana.

“Penetapan tersangka ini tidak dilakukan sembarangan. Kami melibatkan ahli ITE dan ahli pidana untuk memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis, 21 November 2024.

Para influencer yang ditangkap diketahui telah memanfaatkan pengaruh mereka di media sosial untuk mempromosikan situs judi online. Tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi merusak moral masyarakat, terutama kalangan muda yang rentan terpapar pengaruh negatif.

Komjen Wahyu menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan perjudian online. Ia juga mengingatkan para kreator konten untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan platform digital yang ada.

“Sebelumnya ada beberapa artis yang terlibat dalam promosi judi online selama pandemi, namun kami terus memantau dan kini situs-situs tersebut sudah tidak ada lagi,” jelas Wahyu.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama yang melibatkan aktivitas ilegal, khususnya yang beredar di dunia maya. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memerangi praktik perjudian daring demi melindungi masyarakat.

Komentar