JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Pratikno melantik 11 pejabat untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Pelantikan yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat tersebut digelar di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021, seperti dikutip keterangan resmi, Rabu (20/1/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 2/TPA/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Keputusan Presiden ini mulai berlaku dan ditetapkan di Jakarta pada 5 Januari 2021.
Adapun kesebelas pejabat yang dilantik tersebut antara lain :
1. Drs. Setya Utama, M.Si. sebagai Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Heru Budi Hartono, S.E., M.M. sebagai Kepala Sekretariat Presiden;
3. Drs. Mohamad Oemar, M.A. sebagai Kepala Sekretariat Wakil Presiden;
4. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M. sebagai Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
5. Dr. Ir. Gogor Oko Nurharyoko, M.Sc. sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
6. Rika Kiswardani, S.IP., M.Pol.Adm. sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana;
7. Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T. sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden;
8. Guntur Iman Nefianto, S.E., S.H, M.H. sebagai Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden;
9. Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum. sebagai Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan;
10. M. Rokib, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pemerintahan; dan
11. Nandang Haris, S.IP., M.P.P. sebagai Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melantik 11 pejabat untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. (Dok: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)
Pratikno mengatakan, pelantikan ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 31/2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi terbitnya Perpres kelembagaan Kementerian Sekretariat Negara mewajibkan kita untuk melantik kembali Saudara-Saudara pada pagi hari ini,” kata Pratikno.
Pratikno mengatakan, pelantikan ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 31/2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi terbitnya Perpres kelembagaan Kementerian Sekretariat Negara mewajibkan kita untuk melantik kembali Saudara-Saudara pada pagi hari ini,” kata Pratikno.
(cnbc)
Komentar