Jurnalpatrolinews – Jakarta : Ternyata ada aliran transaksi dana senilai Rp 100 triliun pada PT Asuransi Jiwasrata (Persero) dalam kurun waktu 12 tahun. Terhitung sejak 2008 hingga 2020 meliputi transaksi saham, reksa dana dan pihak lain.
Demikian diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2020).
“Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah, bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp 100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan Manajer Investasi (MI) atau pihak lain,” kata Dian.
PPATK terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir ke mana saja. PPATK melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhinya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Dian menjelaskan, kompilasi kasus ini dianggap cukup besar, karena semua aliran dana sekecil apapun harus dikuti. Sehingga dipastikan memakan waktu lumayan signifikan karena melibatkan 53 bank, 49 non bank.
Berdasarkan penelusuran PPATK, kerugian yang terjadi di kasus Jiwasraya tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar, melainkan ada modus fraud alias penipuan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan oknum yang terlibat, mulai dari perusahaan sekuritas, manajemen investasi dan diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.
Diketahui, instruksi dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, Heru Hidayat (HH), Joko Hartono Tirto (JHT), dan Moudy Mangkei (MM). Keputusan MI dilakukan secara tidak independen.
“Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya,” ujar Dian.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta penegak hukum untuk mengusut perihal dugaan pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus mega korupsi tersebut.
Dikatakan Arteria, kasus Jiwasraya yang sudah merugikan negara Rp 16,8 triliun ini diduga melibatkan pelaku lainnya selain 6 terdakwa yang sudah ditetapkan Kejagung.
Untuk itu, secara khusus ia meminta PPATK dan Kejaksaan Agung juga menelusuri nama lain. Komisi III DPR juga mendesak agar aparat melakukan penelurusan terkait pejabat lainnya di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Benny Tjokro hanya pengusaha golongan ekonomi lemah. Di belakangnya ada yang hebat, saya tidak menuduh orang, saya menyatakan tolong ini bapak telaah, ujung-ujungnya ada namanya Bapak Rosan. Ini baru satu perkara,” kata Arteria.
Arteria juga berharap pada Kejaksaan Agung dan PPATK untuk mampu mengungkap orang-orang besar dan kuat yang menyebabkan Jiwasraya merugi. “Tugas PPATK mengecek yang seperti ini, yang kakap-kakap,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama di gedung parlemen, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan, usulan dari DPR terkait nama-nama maupun perusahaan lain yang diduga ikut terlibat akan menjadi bahan masukan Kejagung untuk melakukan penelahaan lebih lanjut.
“Nanti kalau ada perkembangan siapapun masih terbuka,” jelas Ali. (bizlaw)
Komentar