Ada ‘New Gross Split’ di Hulu Migas, Ini Kata SKK Migas


JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah untuk menerbitkan skema kontrak migas baru melalui mekanisme Gross Split.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sosialisasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penyederhanaan komponen Gross Split tersebut.

“Peraturan Menteri (Permen) ini harus disosialisasikan oleh Kementerian, sehingga tim SKK Migas sudah berkoordinasi dengan Direktur Hulu Migas untuk segera melakukan sosialisasi terkait skema Gross Split. Sosialisasi ini harus dilakukan oleh Dirjen Migas, bukan oleh kami,” ujar Hudi di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Hudi berpendapat bahwa penerbitan mekanisme baru ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu migas Indonesia. Kontraktor migas saat ini memiliki fleksibilitas dalam memilih skema kontrak, apakah melalui Cost Recovery atau Gross Split.

Skema Gross Split pertama kali diperkenalkan pada awal 2017, mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggunakan kontrak bagi hasil Gross Split. Namun, pada 2020, Kementerian ESDM merevisi aturan tersebut untuk memberikan fleksibilitas kepada investor migas dalam menentukan skema kontrak bagi hasil yang akan digunakan.

“Dulu ada banyak masukan saat skema ini dikeluarkan, dan ini merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki skema Gross Split itu sendiri. Kami memberikan masukan kepada pemerintah, yang hasilnya adalah penerbitan Permen skema Gross Split,” kata Hudi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyampaikan rencana untuk menyederhanakan komponen Gross Split agar lebih implementatif, dengan tujuan menarik minat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Komentar